Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang

    Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang
    Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra Menggelar Press Release di Depan Mako Mapolrestabes Semarang Dengan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Dan Obat Berbahaya Periode Bulan Januari 2024, Jum'at (9/2/2024).

    KOTA SEMARANG- Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si pagi ini menggelar pres release di depan Mako Mapolrestabes Semarang dengan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024, Jum'at (9/2/2024).

    Kompol Hangkie Fuariputra menjelaskan barang bukti yang berahsil diaman pada periode januari 2024 sebanyak Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras  22.841 butir. 

    Semantara itu, Kompol Hankie Fuariputra menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam tangkanya.di depan awak  media yang hadir. 

    “Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran, " ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa. 

    Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali. 

    “Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram, ” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra. 

    Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) Kg.

    “Saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu.” Transakasi “ ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg, “ pengakuan DS ditanya oleh awak media.

     

    Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU. 

    Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun  dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

    kota semarang jateng narkoba narkotika
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Pemilu Damai 2024, Koramil Ngaliyan...

    Artikel Berikutnya

    Tertimpa Pohon,Babinsa Pantau Rumah Warga

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik
    Polrestabes Semarang Menggerebek Tempat Perjudian Kelas Atas, Berkedok Tempat Hiburan
    Sambut Pemilu Damai 2024, Koramil Ngaliyan Kodim 0733/KS Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti
    Berkolaborasi Bersama Dewan Pendidikan Kota Semarang: Kapolrestabes Semarang Ajak Pendidikan Bantu Kepolisian atasi Kenakalan Remaja
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Sambut Pemilu Damai 2024, Koramil Ngaliyan Kodim 0733/KS Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Karya Bakti
    Dukung Pengamanan Pemilu TA 2024, Dandim 0733/KS Bersama Prajuritnya Laksanakan Apel Gelar Pasukan
    Berkolaborasi Bersama Dewan Pendidikan Kota Semarang: Kapolrestabes Semarang Ajak Pendidikan Bantu Kepolisian atasi Kenakalan Remaja
    Polrestabes Semarang Menggerebek Tempat Perjudian Kelas Atas, Berkedok Tempat Hiburan
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Dukung Pengamanan Pemilu TA 2024, Dandim 0733/KS Bersama Prajuritnya Laksanakan Apel Gelar Pasukan
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Berkolaborasi Bersama Dewan Pendidikan Kota Semarang: Kapolrestabes Semarang Ajak Pendidikan Bantu Kepolisian atasi Kenakalan Remaja
    Secara Resmi Ditutup TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2024, Komandan Kodim 0733/KS Bacakan Amanat Pangdam IV/Dip
    Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran, Tiga Dibawah umur Dua Remaja Diamankan Polrestabes Semarang

    Tags